
Setelah bukti-bukti serta kesaksian dirasa cukup, pihak bendahara kantor bersangkutan pun naik status sebagai tersangka dugaan penggelapan uang.
Lebih lanjut, Kajari Klungkung menerangkan jika IKN melanggar berbagai pasal tipikor dan harus siap-siapa menerima hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun imbas korupsi BUMDes di Bali. (Ant)
BACA JUGA: Pangkas Karantina Pariwisata Bali Disambut Baik Media Asing Ini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News