Kajari Klungkung Wanita Bongkar Korupsi BUMDes Bali Rp650 Juta

Kajari Klungkung Wanita Bongkar Korupsi BUMDes Bali Rp650 Juta - GenPI.co BALI
Kajari Klungkung wanita ini berhasil menindak hukum aktor koruptor di salah satu BUMDes di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Shirley Manutede selaku Kepala Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali baru-baru ini menetapkan bendahara BUMDes, Kertha Jaya, Desa Besan berinisial IKN sebagai tersangka korupsi.

Ya, tersangka IKN kabarnya telah mencuri uang rakyat berjumlah fantastis yakni Rp650 juta demi kepentingan pribadi.

Modus operandinya pun terbilang sederhana, sang koruptor membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes dan ogah mengamalkan tugasnya membayarkan pinjaman debitur.

BACA JUGA:  Pangkas Karantina Pariwisata Bali Disambut Baik Media Asing Ini

"Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes," kata Kajari Klungkung, Shirley, Sabtu (06/11/21).

Setelah mendapatkan pembayaran uang pinjaman dari debitur, tersangka langsung membawa lari uang itu tanpa melaporkan ke tempatnya bekerja di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.

BACA JUGA:  Perwakilan Kota Madiun Datangi Dekranasda Denpasar Bali demi Ini

"Dia tak langsung menyetorkan dan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari wanita tersebut lagi.

Kronologis sendiri berawal dari laporan masyarakat yang gerah dengan dugaan penyelewengan dana dari Badan Usaha Milik Desa terkait.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Nego Karantina Pariwisata Bali Demi Wisman

Lewat surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/092021 tanggal 20 September 2021, membuat penyelidikan berlanjut pencarian keterangan 15 saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya