Buntut Korupsi LPD Sangeh, Ini Cara Kejati Bali Pulihkan Kerugian

25 November 2022 04:00

GenPI.co Bali - Pasca menangkap tersangka Agus Ariadi alias AA, Kejati Bali memiliki langkah tertentu untuk memulihkan kerugian buntut kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh baru-baru ini.

Seperti diketahui sebelumnya, AA harus mendekam dibalik jeruji besi karena diduga kuat sebagai dalang dibalik pencurian uang nasabah senilai Rp56,7 miliar.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Pulau Dewata, A Luga Harlianto memaparkan alasan penahanan sang mantan Ketua LPD Sangeh tersebut.

BACA JUGA:  Bangun Posko Kesehatan, BRI Gerak Cepat Bantu Korban Gempa Cianjur

"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada LPD," tutur Luga, Selasa (15/11/22).

Nah, demi menutup kerugian yang diderita para korban dan tentu saja negara, pihak penyidik lembaga hukum tertinggi di Bali pun menginterogasi AA seputar harta benda/aset.

BACA JUGA:  BRI Suguhkan BRILIANPRENEUR untuk Kepala Negara G20 di Bali

Tak tanggung-tanggung, tersangka mendapat 15 pertanyaan pada pemeriksaan dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA, Selasa (15/11/22).

“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.

BACA JUGA:  BRI Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur

Lebih lanjut, Luga menyatakan langkah ini dilakukan oleh Kejati Bali demi bisa memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD yang bersangkutan.

Tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.

Kejati Bali sendiri menduga sang tersangka telah melakukan aksi korupsi selama kurun waktu 2016 hingga 2020 lalu.

Buntut aksi korupsi LPD Sangeh Rp56,7 miliar ini, Agus Ariadi pun dijerat Kejati Bali pasal-pasal Tipikor dengan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI