Korupsi DID: Tak Rida Hukuman Eka Wiryastuti Ringan, Aksi KPK?

02 September 2022 10:00

GenPI.co Bali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak rida terkait hukuman yang diberikan terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan siap lakukan perlawanan.

Lembaga antirasuah terkait kabarnya mengajukan banding terhadap vonis hukuman PN Tipikor Denpasar, Bali.

Sebagaimana diketahui, PN Tipikor Denpasar cuma menjatuhi politikus wanita PDIP itu dua tahun penjara lengkap dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan pekan lalu.

BACA JUGA:  Kandang Babi Warga Sesetan Kebakaran Hebat, Korban Sial 2 Kali

"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/08/22).

Ali Fikri mengatakan alasan jaksa KPK banding lantaran majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa.

BACA JUGA:  Hubungan Cinta Sia-sia, Ini 3 Tanda Pasangan 'Khianati' Anda

"Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri.

KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Curhat dan Mengeluh Sambil Menangis, Ada Apa?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam putusan yang dibacakan Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sang mantan Bupati Tabanan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama.

Eks Bupati Tabanan dua periode itu terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Pada sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut majelis hakim memvonis eks Bupati Eka Wiryastuti selama empat tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI