Tandem Eka Wiryastuti Divonis Sebegini Efek Korupsi DID

27 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Dewa Nyoman Wiratmaja selaku tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sekaligus mantan Stafsus Pemkab Tabanan mesti menerima vonis hakim setelah terbukti bersalah tersandung korupsi DID.

Pada gelaran sidang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Selasa (23/08/22) segalanya berakhir jadi antklimaks setelah Wiratmaja dapati hukuman ringan.

Ya, tidak seperti tuntutan jaksa KPK berupa penjara 3,5 tahun, mantan pejabat di Gumi Lumbung Padi itu justru mendapat vonis sebanyak 1,5 tahun saja.

BACA JUGA:  Anak Bongkar 'Borok' Nikita Mirzani saat Mabuk Miras

Nasib pemeran utama dalam skenario pengaturan suap dua pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya sekaligus tandem eks Bupati Eka Wiryastuti itu sudah ditetapkan hakim PN Tipikor Denpasar.

Putusan terhadap dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/08/22).

BACA JUGA:  Profil Wayan Sudirta, Senator Bali Kuasa Hukum Ahok dan Jokowi

Majelis hakim PN Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyebut Dewa Wiratmaja terbukti bersalah atas dakwaan yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

BACA JUGA:  Kasus Ferdy Sambo Bikin Artis Nafa Urbach Blak-blakan Sebut Ini

Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider sebulan kurungan selain pidana penjara 18 bulan penjara.

Vonis terhadap 'orang sakti' di lingkup Pemkab Tabanan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan eks Bupati Eka Wiryastuti ini pun tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan.

Majelis hakim hanya menyebut materi sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa sebagai hal meringankan atas kasusnya.

Pada pertimbangan memberatkan, hakim mengatakan perbuatan terdakwa Dewa Wiratmaja menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, disebutkan majelis hakim, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan persidangannya.

Dewa Wiratmaja berdalih perbuatannya yang mengatur suap itu bukan untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan," papar majelis hakim.

Atas putusan yang mengecewakan publik ini, baik JPU KPK maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Bukan cuma Wiratmaja saja, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti selaku terdakwa lain kasus korupsi DID di Tabanan juga dapatkan vonis hukuman ringan yakni 2 tahun penjara saja. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI