Korupsi LPD Sangeh: Kembalikan Uang, Kejati Bali Sita Aset

26 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali nampaknya punya cara jitu mengembalikan uang nasabah yang jadi korban korupsi di LPD Sangeh oleh tersangka AA baru-baru ini.

Tepat pada hari Senin (22/08/22), kalangan petugas berwenang diketahui menyambangi rumah sang tersangka yang juga mantan ketua lembaga keuangan terkait di anjar Batur Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Kedatangan Kejati Bali ke kediaman tersangka bernama Agus Ariadi bukan untuk bertemu sapa, melainkan lakukan penyitaan aset.

BACA JUGA:  Dadong Luh Kaget, Tangisan Bayi Bikin Geger Badung Bali

A Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum kejaksaan terkait mengatakan upaya penggeledahan terhadap rumah pelaku ialah jalan agar bisa memulihkan kerugian yang terjadi di LPD Sangeh tersebut.

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD," kata Luga, Senin (22/08/22).

BACA JUGA:  Istri Tak Cemburu Hotman Paris Dekati Cewek, Apa Rahasianya?

A. Luga Harlianto menjelaskan lagi penggeledahan atas izin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Setelah menerima izin penggeledahan dari PN (Denpasar, Red), hari ini penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka," ujar Luga Harlianto lagi.

BACA JUGA:  Sesumbar Serupa Ferdy Sambo, Hotman Paris Bilang Ini

AA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang keuangan LPD Sangeh yang sebabkan kerugian hingga Rp 130 miliar.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali.

Selain istri tersangka, penggeledahan juga disaksikan perbekel serta Kadus Desa Sangeh, Abiansemal, Badung.

Menurut Luga Harlianto, penyitaan dilakukan mengingat aset-aset tersebut berkaitan langsung dengan tersangka AA.

"Segala informasi terkait aset tersangka dibutuhkan oleh penyidik untuk dilakukan penelusuran, apakah masih terkait dengan tersangka AA," paparnya.

Sayangnya, saat Kejati Bali melakukan penyitaan aset, AA selaku tersangka kasus korupsi LPD Sangeh malah terkesan tak ada di rumah. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI