Korupsi DID: Dewa Wiratmaja 'Serang Balik' Pejabat Kemenkeu

22 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Eks stafsus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali sekaligus terdakwa korupsi DID, Dewa Nyoman Wiratmaja menyerang balik pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada sidang lanjutan, Selasa (16/08/22).

Tangan kanan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti itu membantah telah menyerahkan uang suap terhadap mantan pejabat kementerian terkait berkaitan dengan Dana Insentif Daerah pada tahun 2018 lalu.

Menurut Dewo, sapaan akrabnya, peristiwa penyerahan uang oleh dirinya kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak didukung fakta yang kuat.

BACA JUGA:  Bule Cantik Sarjana Hukum Resign Kerja demi ke Bali, Hasilnya?

Pengungkapan peristiwa penyerahan uang sebagaimana dakwaan jaksa KPK sebagai fakta tidak didukung alat bukti yang memadai.

“Tidak ada saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujar Dewa Wiratmaja.

BACA JUGA:  Makanan Kekinian Ada di Denpasar Bali, Coba Rice Burger Ini

Dewo menambahkan bahwa pernyataan Yaya Purnomo dan Rifa Surya hanya berlaku benar apabila uang suap itu dapat mereka perlihatkan di persidangan dan ada sidik jari pemberi suap di amplop dan kantung plastik hitam berisi uang suap.

Dewa menilai kesaksian Yaya Purnomo dan Rifa Surya di persidangan tidak konsisten.

BACA JUGA:  Mimpi Bek Bali United Usai Pensiun: Jadi Pelatih Timnas Indonesia

“Dua pejabat Kemenkeu itu tidak memiliki kewenangan langsung menambah alokasi DID Kabupaten Tabanan,” katanya.

Menurutnya, alokasi DID dapat bertambah apabila laporan keuangan daerah tersebut memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alokasi DID juga bisa bertambah berdasar penghargaan dari pencapaian kinerja sektor lain, seperti perencanaan anggaran, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, dan kesehatan.

Dewa menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Yaya dan Rifa hanya memberi informasi kemungkinan alokasi DID Tabanan dapat bertambah, serta perkiraan penambahannya.

Informasi itu diyakini oleh Dewa tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan penambahan atau tidaknya alokasi DID Tabanan 2018.

"Akan tetapi, saksi YP dan RS merekayasa informasi berupa tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan," ucapnya.

Oleh karena itu, Dewa menilai perbuatan suap sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut Dewa pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan karena yang bersangkutan diyakini terbukti menyuap dua eks pejabat Kemenkeu.

Bukan cuma Dewa Wiratmaja saja, terdakwa korupsi DID lainnya, eks Bupati Eka Wiryastuti juga berdalih terlibat aksi kejahatan yang dilakoni dua mantan pejabat Kemenkeu tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI