Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Ini

20 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang menjeratnya, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti malah berikan pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (16/08/22).

Dalam sidang pleidoi alias nota pembelaan, mantan orang nomor satu Gumi Lumbung Padi ini justru menyanggah segala macam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ya, secara mengejutkan, terdakwa kasus korupsi eks Bupati Eka Wiryastuti ini optimistis tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 setelah pada sidang sebelumnya dituntut jaksa KPK empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Hore! Polisi Bali Dor Penjambret Sanur Resahkan Turis, Hasilnya?

Secara gamblang, Bu Eka mengatakan tidak pernah menyuruh mantan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baik untuk meminta penambahan alokasi DID Tabanan 2018 maupun menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Habisi Barito, Ini 5 Fakta Menariknya

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya telah memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja meminta uang kepada para rekanan (kontraktor) dan memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DID,” katanya, Selasa (16/08/22).

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Dewa Wiratmaja yang berstatus staf khusus terdakwa Eka Wiryastuti saat menjabat sebagai Bupati Tabanan merupakan perantara penyuapan ke pejabat Kemenkeu.

BACA JUGA:  Ingin Awet Muda Pakai Obat Alami? Cukup Minum Jus Delima

Yaya Purnomo saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

“Saudara Dewa Wiratmaja hanya berstatus staf khusus, bukan perwakilan bupati atau pribadi saya,” tutur eks Bupati Eka Wiryastuti.

Ia mengatakan Dewa Wiratmaja sebatas staf yang memberi masukan kepada bupati terkait masalah-masalah ekonomi dan perpajakan.

“Yang jelas, saya tidak pernah mengenalkan yang bersangkutan sebagai representatif (utusan/yang mewakili, red) saya sebagai Bupati Tabanan,” papar terdakwa Eka Wiryastuti.

Setali tiga uang, pengakuan mengejutkan dari eks Bupati Eka Wiryastuti ini serupa dengan Dewa Wiratmaja. Mantan stafsus Pemkab Tabanan dan Dosen UNUD ini juga ogah menyebut diri terlibat korupsi DID. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI