Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini

08 Agustus 2022 13:00

GenPI.co Bali - Tersangka Agus Ariadi alias AA ternyata sempat janjikan sesuatu kepada nasabah yang dirugikan dalam kasus korupsi bernilai fantastis hingga Rp130 miliar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Bali beberapa waktu lalu.

Salah satu nasabah yakni ibu-ibu yang memilih tak disebutkan namanya memaparkan sebelum ditetapkannya AA sebagai 'pemain' utama maling uang rakyat sempat terjadi pertemuan.

Ya, pertemuan itu melibatkan para nasabah yang dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya dengan pengurus lembaga keuangan terkait berlokasi di Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali.

BACA JUGA:  Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin

Pertemuan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu dimana AA selaku Ketua LPD Sangeh berjanji bakal mengembalikan dana sesegera mungkin.

Berdasarkan surat resmi yang didapatkan redaksi Genpi.co, surat pernyataan itu memiliki beberapa poin penting, salah satunya pengembalian dana bakal terjadi pada bulan Mei-Juni 2021.

BACA JUGA:  Kejati Bali Serbu Pertanyaan Pelaku Korupsi LPD Sangeh, Hasilnya?

"Berikan kami kesempatan untuk memulihkan keadaan LPD Desa Adat Sangeh sampai dengan akhir bulan Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Kami yakin operasional LPD akan kembali seperti sediakala," tulis pernyataan itu, Sabtu (06/08/22).

Dalam surat perjanjian itu juga diharapkan kalangan nasabah tak membuat kelakuan yang merugikan lembaga terkait dan lainnya.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Banyak Uang, Kejari Buleleng Periksa Ibu-ibu

"Kami mohon kepada semua nasabah agar bersabar karena dengan kerjasama, ketenangan, kesabaran, dan kesempatan yang diberikan kepada kami segalanya bisa terselesaikan," imbuh tulisan itu.

Kendati surat pernyataan itu telah dirilis setahun lalu, kenyataannya perkara ganti rugi uang yang dikorupsi belum menemui titik terang.

Seorang nasabah bernama Pak Putra memaparkan uang tabungan yang disimpan melalui saudara iparnya urung juga dikembalikan.

"Melalui ipar yang merupakan warga Sangeh, saya menabungkan uang di sana. Namun, hingga sekarang belum ada pengembalian," tutur narasumber tersebut.

Kala nasabah masih dibuat harap-harap cemas, Kejati Bali masih terus menyelidiki kasus korupsi Rp130 miliar yang dialami oleh LPD Sangeh tersebut. Untuk sementara, eks ketuanya, AA masih belum ditahan. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI