Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Dijatuhkan Pihak Lain?

30 Juli 2022 09:00

GenPI.co Bali - Entah benar atau tidak, terdakwa kasus korupsi dana insentif daerah (DID) sekaligus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menuding adanya pihak lain yang mencoba jatuhkan dirinya baru-baru ini.

Hal ini diutarakannya kala melakoni pengadilan lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Denpasar, Bali pada Selasa (26/07/22) lalu.

Berdasarkan kesaksian mantan Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari, sang politikus partai PDIP itu sesumbar atas pencapaian apik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

BACA JUGA:  Akhiri Demo Mahasiswa Papua, Massa PGN Turun ke Renon Bali

Terdakwa korupsi Eka Wiryastuti menegaskan bahwa Pemkab Tabanan juga memperoleh penghargaan dari Bappenas sebagai kabupaten terbaik dalam hal perencanaan.

Jadi, syarat utama memperoleh DID sudah terpenuhi. Keterangan para saksi menegaskan bahwa tidak perlu melalui jalur belakang untuk mendapatkan DID asal syarat utama terpenuhi.

BACA JUGA:  Artis Nikita Mirzani Sebut Ketagihan Operasi, Alasannya?

“Pemkab Tabanan melewati batas skor yang ditentukan dalam syarat utama untuk mendapatkan DID,” kata terdakwa Eka Wiryastuti, Selasa (26/07/22).

Menurut Eka Wiryastuti, dengan keterangan saksi tersebut menegaskan ada pihak lain yang berusaha menjatuhkan dirinya dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Profil Dita Karang, Idol Secret Number Keturunan Raja di Bali

Terutama para pihak yang membantu mengurus DID, tetapi tidak berbuat apa-apa. Bupati Tabanan dua periode ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung mengurus DID lantaran sudah ada yang mengurusnya.

“Saya bersyukur sidang ini membuka mata ada konspirasi pihak ketiga yang mencoba memanfaatkan situasi ini,” paparnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cuma hadirkan Hendra Al Ashari saja melainkan juga ASN Pelaksana Seksi DID Aji Prasetyo pada persidangan tersebut.

Menurut Hendra Al Ashari, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya daerah tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Syarat berikutnya, penetapan perda APBD harus tepat waktu. Menurut Hendra Al Ashari, Tabanan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan DID 2018 setelah mereka mengajukannya pada 2017.

Hendra Al Ashari menegaskan bahwa DID merupakan salah satu bagian dari APBN, dibuat dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.

Tak heran melalui berbagai kesaksian tersebut, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti merasa dirinya dijebak dalam konspirasi yang mengatakan bertanggung jawab dalam kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali tersebut. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI