Korupsi DID: Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Tabanan Ini

28 Juli 2022 07:00

GenPI.co Bali - Seorang saksi menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali layak dapat Dana Insentif Daerah (DID) sehingga membuat terdakwa kasus korupsi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti patut gembira baru-baru ini.

Kejadian ini terjadi saat proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Denpasar bergulir lagi pada Selasa (26/07/22).

Dalam persidangan tersebut, eks Bupati Eka Wiryastuti turut serta hadir setelah absen cukup panjang imbas terinfeksi Covid-19.

BACA JUGA:  Ribut Citayam Fashion Week, Ini 5 Pernyataan Baim Wong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya mantan Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari dan ASN Pelaksana Seksi DID Aji Prasetyo.

Dalam sidang pada Selasa (26/07/22) lalu, jaksa KPK lebih banyak menanyakan syarat daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi mendapatkan DID.

BACA JUGA:  Profil Wisnu Bawa Tenaya, Eks Pangdam Udayana Jabat Ketum PHDI

Terutama bagaimana alur mendapatkan DID yang justru bermasalah di Tabanan.

“Yang jelas harus memenuhi syarat utama, setelah itu baru diverifikasi untuk menentukan daerah mana yang layak mendapatkan DID,” ujar Kepala Seksi DID Kemenkeu Hendra Al Ashari, Selasa (26/07/22).

BACA JUGA:  Bule Cewek Kazakhstan Sekarat Tanpa Busana di Bali, WNA Ini Panik

Menurut Hendra Al Ashari, syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya daerah tersebut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Syarat berikutnya, penetapan perda APBD harus tepat waktu.

Ketiga, daerah berkomitmen menerapkan e-government di lingkungan pemerintah.

Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat utama, akan diumumkan di halaman resmi Kementerian Keuangan.

Menurut Hendra Al Ashari, Tabanan memenuhi syarat utama untuk mendapatkan DID 2018 setelah mereka mengajukannya pada 2017.

Hendra Al Ashari menegaskan bahwa DID merupakan salah satu bagian dari APBN, dibuat dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik.

Jaksa KPK sempat menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa dan dijawab tidak kenal.

Kedua saksi juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa selama proses verifikasi untuk mendapatkan DID.

Penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti I Gede Wijaya Kusuma mengaku tidak tertarik dengan kesaksian saksi yang banyak menyampaikan hal teknis dibandingkan dengan pokok perkara.

Menurutnya, kesaksian para saksi yang tidak kenal dengan kliennya justru menegaskan eks Bupati Eka Wiryastuti bersih dari kasus ini.

“Sekian saksi menegaskan tidak mengenal Eka Wiryastuti dan tidak pernah bertemu urusan soal Tabanan,” papar Wijaya Kusuma kepada awak media.

Lewat pernyataan saksi tersebut tentu saja kian meringankan potensi beban dugaan korupsi DID yang sempat menjerat eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam vonis hukuman kelak. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI