Terseret Korupsi DID Eka Wiryastuti, Kata Mantan Wakil Ketua BPK?

22 Juli 2022 21:00

GenPI.co Bali - Bahrullah Akbar selaku mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons keterlibatannya dalam dugaan korupsi DID Pemkab Tabanan yang menjerat eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (21/07/22).

Dalam gelaran Pengadilan Tipikor tersebut, Bahrul selaku saksi yang dihadirkan JPU KPK membantah menerima aliran dana Rp500 juta terkait kepengurusan Dana Insentif Daerah pada 2017 lalu.

Saksi bergelar profesor ini mengatakan tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang senilai Rp 500 juta dari staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja alias Dewo.

BACA JUGA:  Efek Administrasi, Pemkot Denpasar dan Yayasan Beri Bedah Rumah

“Tidak, setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang,” kata Bahrullah Akbar yang hadir secara virtual saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho, Kamis (21/07/22).

Namun, jaksa KPK tidak percaya begitu saja kepada mantan Wakil Ketua BPK ini.

BACA JUGA:  Pemotor Beat Tewas Kecelakaan di Badung Bali, Polisi Sebut Ini

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada dua saksi dari mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kedua saksi menyebut Bahrullah menerima uang tersebut.

BACA JUGA:  Eka Wiryastuti Mati Kutu, Eks Kemenkeu Beber Alur Korupsi DID

Yaya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, menjelaskan informasi penyerahan uang itu dia peroleh dari terdakwa Dewa Wiratmaja.

“Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof dahulu.

Maksudnya, (uang) yang akan diberikan ke saya (diberikan lebih dulu) ke Prof (Bahrullah),” kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa.

Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.

Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.

Jaksa pada persidangan pada Kamis itu juga mendalami isi percakapan teks antara Bahrullah dan Dewa Wiratmaja.

Dalam percakapan itu, Dewa, yang memperkenalkan diri sebagai utusan Eka, meminta bertemu Bahrullah. Bahrullah lantas membalas permintaan itu dengan memberi jadwal pertemuan dan alamat kediamannya di Jakarta.

Namun, saat kembali ditanya jaksa, Bahrullah mengaku batal bertemu Dewa Wiratmaja di kediamannya karena urusan keluarga.

Eks pejabat BPK itu tidak memberi tahu Dewa Wiratmaja, meski keduanya sepakat bertemu sebagaimana isi percakapan pesan singkat yang ditunjukkan oleh jaksa di persidangan.

Bahrullah berkilah tidak pernah mengetahui urusan DID Kabupaten Tabanan, karena pertemuan dia dengan eks Bupati Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja sebatas pekerjaan.

Di beberapa kesempatan, Bahrullah kerap diundang sebagai pembicara acara bedah dan peluncuran buku.

Dalam kasus suap pengurusan DID Tabanan itu, nama Bahrullah sering disebut oleh saksi-saksi lain, termasuk Yaya dan Rifa.

Dewa Wiratmaja yang merupakan utusan Eka, disebut menghubungi Bahrullah sebelum akhirnya dipertemukan dengan Yaya.

Yaya kemudian menghubungi Rifa untuk membahas permintaan Eka yang ingin agar alokasi anggaran DID Tabanan 2018 ditambah.

Kemudian, Yaya, Rifa, dan Dewa lanjut bertemu setidaknya empat kali di Jakarta untuk membahas permintaan Eka itu, termasuk besaran suap, atau yang disebut oleh saksi sebagai ‘Dana Adat Istiadat’.

Yaya dan Rifa kemudian menyanggupi permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa Wiratmaja.

Syaratnya, dua eks pejabat Kemenkeu meminta ‘Dana Adat Istiadat senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan pemerintah.

DID Tabanan Tahun Anggaran 2018 saat itu diputuskan mencapai Rp 51 miliar.

Dari perolehan itu, eks Bupati Eka Wiryastuti melalui Dewa Wiratmaja memberi imbalan kepada Yaya dan Rifa senilai total Rp 600 juta yang diberikan tunai dalam kantong plastik.

Keduanya juga menerima USD 55.300 sekitar Rp 1,4 miliar yang diberikan tunai dalam amplop. Uang itu kemudian dibagi dua untuk Yaya dan Rifa.

Dari jumlah itu, Rp 300 juta yang pertama diserahkan Dewa Wiratmaja kepada Yaya dan Rifa sebagai tanda jadi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI