Eka Wiryastuti Mati Kutu, Eks Kemenkeu Beber Alur Korupsi DID

22 Juli 2022 10:00

GenPI.co Bali - Tindakan bongkar alur korupsi DID oleh dua eks pejabat Kementerian Kuangan (Kemenkeu) yakni Rifa Surya dan Yaya Purnomo sukses bikin mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mati kutu baru-baru ini.

Baik Bu Eka dan tandem sekaligus mantan staf khusus Pemkab Tabanan, Dewa Wiratmaja hanya bisa pasrah ketika aksi kejahatan mereka dibongkar habis saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/07/22).

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alur pemberian suap untuk pengurusan dana DID Tabanan 2018 silam.

BACA JUGA:  Efek Administrasi, Pemkot Denpasar dan Yayasan Beri Bedah Rumah

Kedua saksi itu adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo dan eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu Rifa Surya.

Yang menarik, saksi ikut menyeret Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dalam pusaran kasus DID Tabanan.

BACA JUGA:  Pertamina: 12 Tempat Pendaftaran Penerima Subsidi BBM di Bali

Kedua saksi menjelaskan pemberian suap secara bertahap melalui perantara, staf khusus bupati Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.

Yaya Purnomo mengungkapkan bahwa dirinya terhubung oleh mantan stafsus Eka dari Bahrullah Akbar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BPK.

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Anak Ketua DPRD Badung Bali Tak Terpenjara?

Pada saat kejadian Yaya Purnomo adalah mahasiswa S3 Universitas Padjajaran yang dibimbing oleh Bahrullah.

"Pak Dewa kemudian menelepon saya. Dia menyampaikan dari Tabanan. Katanya teman (Prof) Bahrullah, dan Pak Dewa bilang jika Prof sering menjadi narasumber kegiatan di Tabanan," kata Yaya, Kamis (21/07/22).

Terdakwa Dewa kemudian meneruskan permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti yang meminta bantuan agar alokasi DID Tabanan ditambah.

Namun, karena pengurusan DID bukan kewenangan Yaya, dia pun menghubungi Rifa Surya dan keduanya bertemu beberapa kali.

Setidaknya ada empat pertemuan berlangsung antara tiga orang tersebut.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Dewa Wiratmaja menyampaikan permintaan eks Bupati Eka Wiryastuti terkait dengan penambahan alokasi DID.

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan itu dengan syarat adanya pemberian suap yang disebut ‘Dana Adat Istiadat’ senilai 2,5 persen dari alokasi DID yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Di sisi lain, saksi Rifa Surya menjelaskan tahapan bagaimana daerah-daerah mendapatkan dana insentif.

Rifa menyebut syarat utamanya adalah laporan keuangan daerah harus memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Kriteria selanjutnya, jumlah DID dapat bertambah lebih banyak jika daerah mendapat penghargaan atas pencapaian kinerja dan penghargaan bidang perencanaan.
Dalam tahapan pemberian alokasi DID, Rifa saat itu tergabung dalam anggota tim harmonisasi dana perimbangan.

Ketentuannya bahwa informasi dalam rapat bersifat rahasia, tetapi Rifa membocorkan informasi itu sehingga memberi jaminan kepada utusan terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti bahwa DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 bakal bertambah.

Berkat jaminan yang diberikan Yaya dan Rifa, terdakwa Dewa Wiratmaja yang merupakan perantara eks Bupati Eka Wiryastuti, menyanggupi pemberian suap 2,5 persen dari nilai akhir alokasi DID Tabanan sebesar Rp 51 miliar.

Sebagai tanda jadi, Yaya dan Rifa meminta Rp 300 juta kepada terdakwa Dewa Wiratmaja.

"Uang tanda jadi diserahkan. Pak Dewa menyerahkan uang Rp300 juta sebagai tanda jadi. Uang dibungkus kertas koran dan kantong plastik. Uang diterima Rifa," kata saksi Yaya.

Setelah tanda jadi, terdakwa Dewa Wiratmaja kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Yaya dan Rifa.

Rifa membenarkan keterangan itu. Ditambahkan pula bahwa uang suap itu langsung dibagi dua untuk dirinya dan Yaya.

Dua eks pejabat Kemenkeu itu menerima total Rp 600 juta yang diberikan tunai menggunakan kantong plastik dan USD 55.300 atau senilai Rp1,4 miliar yang diberikan tunai menggunakan amplop.

Ketika penyerahan suap dalam bentuk dolar, terdakwa Dewa Wiratmaja hanya bertemu dengan Yaya karena Rifa Surya tengah umrah.

Namun, saksi Yaya memberi informasi penerimaan suap itu kepada Rifa lewat pesan singkat via aplikasi Telegram.

Setibanya Rifa di Indonesia, keduanya langsung membagi dua uang suap tersebut.

Dari uang suap itu, Rifa juga memberi Rp 25 juta kepada salah satu staf di Kementerian Keuangan yang memperlihatkan angka perkiraan alokasi DID Kabupaten Tabanan sebelum akhirnya ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2017.

Lewat pemaparan gamblang alur korupsi DID ini tentu bikin eks Bupati Eka Wiryastuti makin ketar-ketir terutama setelah kian tersudut di persidangan imbas terkumpulnya bukti-bukti kuat. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI