KPK Bongkar Rekaman Fee, Sidang Korupsi Eka Wiryastuti Tak Mulus

20 Juli 2022 15:00

GenPI.co Bali - Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan menyeret eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan tak mulus. Adapun KPK sempat membongkar rekaman fee, Selasa (19/07/22).

Sebagaimana diketahui, sidang dugaan maling uang rakyat di ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan kedua terdakwa bersalah dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu.

BACA JUGA:  Modal Berharga Bali United di Liga 1, Teco Beri Kabar Gembira

Namun, tampaknya jalannya sidang untuk terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti tidak berjalan mulus.

Penyebabnya terdakwa Eka Wiryastuti mendadak hilang dari layar.

BACA JUGA:  Nasib Sial! Pekak Tantra Tewas di Tukad Ayung Badung Bali

Eks Bupati Eka Wiryastuti belum bisa menghadiri sidang secara offline lantaran masih terpapar Covid-19.

Sidang politikus PDI Perjuangan Bali ini akhirnya digelar secara online, sedangkan staf khusus Dewa Wiratmaja dilaksanakan secara tatap muka.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Viral Warganet Beri Perpisahan ke Tiara Dewata

“Saudara jaksa penuntut umum, tolong terdakwa dihadirkan lagi,” ketua majelis hakim Nyoman Wiguna kepada JPU KPK, Selasa (19/07/22).

JPU kemudian menghubungi operator di Polda Bali, tempat eks Bupati Eka Wiryastuti ditahan.

Tidak lama kemudian, mantan bupati muncul di layar, tetapi tidak lama kemudian, gangguan sinyal kembali terjadi.

Di tempat terpisah, JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Dewa Wiratmaja, staf khusus eks Bupati Eka Wiryastuti.

Terlihat ada mantan Kadis Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika, mantan Sekda Tabanan Wirna Ariwangsa dan mantan Kepala Keuangan Daerah Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti.

Kemudian Kadis PUPR Tabanan Nyoman Yudiana, mantan Kadis Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, ajudan eks Bupati Eka Wiryastuti, I Ketut Suwita dan staf rumah tangga Eka Wiryastuti, Ni Komang Widiantri.

Pada keterangannya, semua saksi mengaku kenal terdakwa Dewa Wiratmaja.

Yang paling banyak dicecar adalah mantan Kepala Keuangan Daerah Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti.

Baik jaksa maupun hakim menanyakan peran terdakwa dalam kasus DID.

Menurut saksi, terdakwa mendapat tugas dinas luar, salah satunya mengurus dana DID ke pemerintah pusat.

Hasilnya, Tabanan mendapat DID sebesar Rp 51 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan sejumlah proyek di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, sayangnya saksi Dewa Ayu Sri Budiarti mendadak mengaku sering lupa.
Terutama saat membahas keterlibatan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam penyusunan RAPBD Tabanan.

JPU KPK akhirnya membuka rekaman komunikasi antara saksi dengan Wiratmaja.
Berdasarkan bukti rekaman yang diamankan KPK terungkap ada pembicaraan fee proyek antara saksi dengan terdakwa.

Pemaparan rekaman fee korupsi oleh KPK tersebut tentu saja makin membuat posisi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti makin tersudut. Apalagi setelah ada saksi yang memaparkan bagaimana proses pembagian dana DID itu ke sejumlah orang. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI