Korupsi DID: Ini Uang yang Mengalir ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

15 Juli 2022 11:00

GenPI.co Bali - Pada gelaran sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Denpasar, Bali terungkap jumlah uang Dana Insentif Daerah (DID) yang mengalir ke kantong eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Adapun saksi pertama yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) DID Tabanan membongkar praktik maling uang rakyat sang bupati.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (12/07/22) memberi keterangan mengejutkan.

BACA JUGA:  Kejati Bali Serbu Pertanyaan Pelaku Korupsi LPD Sangeh, Hasilnya?

Mantan bupati dua periode ( 2010-2015 dan 2016-2021) ini memanfaatkan DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri.

Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

BACA JUGA:  Ngeri! Bule Cewek Australia Tanpa Sadar Kena Begal di Bali

Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA:  Jelang KTT G20 di Bali, Undiksha Singaraja Gandeng PLN Pakai EBT

Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.

"Dipanggil ke ruang bupati untuk mengkondisikan kegiatan-kegiatan OPD," ujar Sri Budiarti, yang belakangan 'naik pangkat’ menjadi Kepala Bakeuda pada 2018.

Saat dicecar Jaksa KPK, Sri Budiarti tak mengelak saat disebutkan persentase pembagian jatah fee proyek antara bupati dan OPD.

"Terdakwa (Eka Wiryastuti, red) minta fee 70 persen untuk ibu, 30 persen untuk dinas. Namun, kalau terlalu besar nilainya menjadi 80-20 persen," kata Jaksa KPK yang diamini Sri Budiarti.

Sejumlah OPD yang kebagian bancakan proyek dari dana DID 2018 ini disebutkan Sri Budiarti di antaranya Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan.

Total anggaran dari Rp 51 miliar dana DID tahun 2018 yang terserap mencapai Rp 49 miliar lebih, sementara sisanya Rp 1 miliar lebih menjadi SILPA.

"SILPA Rp 1 miliar sekian nanti akan terimbas pada DID tahun berikutnya langsung terpotong," papar Sri Budiarti.

Berdasarkan fakta mengejutkan mengeruk 70-80 persen dari jumlah anggaran DID, bisa dipastikan besaran uang yang diterima oleh eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus korupsi ini. Setidaknya, ia bisa mendapat Rp35 miliar. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI