Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin

14 Juli 2022 15:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, I Nyoman Agus Ariadi alias AA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali mesti siap-siap kena karma jatuh miskin gegara jadi tersangka tunggal kasus korupsi Rp130 miliar.

Pasalnya, menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pulau Dewata, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Agus Ariadi mengarah ke harta kekayaan miliknya sendiri.

Dalam dua kali pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali mulai mendalami dan menelusuri aset-aset pribadi tersangka Agus Ariadi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

BACA JUGA:  Waspada Bali! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob

Langkah ini dilakukan tim penyidik dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka.

Tersangka AA sekaligus sang Ketua LPD Sangeh itu pun siap-siap saja miskin mendadak, jika aset pribadi dan harta kekayaan yang dimilikinya tersebut diperoleh dari hasil korupsi.

BACA JUGA:  Kesal Dituding Pebinor, Pria Jembrana Bali Tusuk Teman Sendiri

"Penyidik mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (13/07/22).

Proses ini dilakukan penyidik setelah mendalami hasil penyidikan Agus Ariadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka, yakni pada 5 Juli 2022 dan Selasa (12/07/22) lalu.

BACA JUGA:  Apik di Timnas Indonesia U-19, Pemain Bali United Ini Dipuji

Luga Harlianto menegaskan penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain yang memungkinkan terseret sebagai tersangka.

"Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain (yang terlibat, Red)," urai Luga Harlianto.

Seperti diketahui, tersangka Agus Ariadi dijerat UU Tipikor karena diduga membuat puluhan kredit fiktif di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 selama ia menjabat Ketua LPD.

Ia menjabat Ketua LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yakni sejak 1991 hingga 2020, hingga pernah didaulat menjadi Ketua Badan Kerjasama LPD se-Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami nasabah sekitar Rp 70 miliar," papar A Luga Harlianto.

Selain dimiskinkan secara mendadak, eks Ketua LPD Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali bernama Agus Ariadi juga mesti siap-siap dihukum pidana penjara maksimal hingga 6 tahun. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI