Kejati Bali Serbu Pertanyaan Pelaku Korupsi LPD Sangeh, Hasilnya?

14 Juli 2022 13:00

GenPI.co Bali - Muncul fakta menarik kala kalangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menyerbu tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA banyak pertanyaan baru-baru ini.

Kasus maling uang rakyat berkedok membuat kredit fiktif yang dilakoni Agus Ariadi masih terus dikulik oleh otoritas terkait.

Selasa (12/07/22) lalu, Agus Ariadi kembali memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:  Kecelakaan Mengerikan Denpasar, Remaja Karangasem Bali Tewas

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari Selasa, 12 Juli 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/07/22).

Nah, fakta menariknya kendati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Agus Ariadi selaku ketua LPD Sangeh masih belum ditahan.

BACA JUGA:  Terungkap! Duo Penjambret Bule Jerman Ternyata Asal Karangasem

Padahal, Luga Harlianto sendiri menuturkan pemeriksaan pada hari Selasa lalu menyebut bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ini yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka AA telah diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022," kata Luga.

BACA JUGA:  Kesal Dituding Pebinor, Pria Jembrana Bali Tusuk Teman Sendiri

Pelaku korupsi LPD terkait didampingi kuasa hukumnya saat menjalani dua kali pemeriksaan.

"Pada pemeriksaan pertama, penyidik memberikan pertanyaan sejumlah 44 pertanyaan," ucap Luga Harlianto.

Pada pemeriksaan lanjutan kemarin sedikitnya 13 pertanyaan dialamatkan pada tersangka Agus Ariadi.

Menurut Luga Harlianto, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik masih seputar pengelolaan keuangan LPD yang dilakukan oleh tersangka pada saat menjabat ketua.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar lebih ini, sedikitnya 35 orang saksi telah dimintai keterangan tim penyidik.

"35 orang saksi terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Desa Adat Sangeh," imbuh Luga Harlianto.

Penyidik juga telah meminta pendapat dua orang ahli untuk memperkuat dugaan tipikor yang dilakukan tersangka Agus Ariadi.

Sebelumnya, Agus Ariadi dijerat UU Tipikor karena diduga membuat puluhan kredit fiktif di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 selama dirinya menjabat Ketua LPD.

Kendati faktanya belum ditahan, Kejati Bali akan segera menjebloskan Agus Ariadi selaku tersangka korupsi LPD Sangeh hingga ratusan miliar ke balik jeruji besi apabila bukti sudah memadai. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI