GenPI.co Bali - Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dipastikan kian ketar-ketir tak tenang setelah kans perjuangannya untuk dapat keadilan dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan kandas baru-baru ini.
Bersama Tim Penasihat Hukum (PH), politikus PDIP ini hanya bisa pasrah setelah eksepsi atau pembelaannya malah ditolak mentah-mentah oleh hakim serta jaksa.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) dengan agenda putusan sela, Kamis (07/07/22) lalu.
Sidang yang berlangsung singkat di Pengadilan Tipikor PN Denpasar menetapkan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanjutkan pemeriksaan pada materi pokok perkara.
"Memutuskan, menetapkan, menyatakan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti," ucap Hakim Nyoman Wiguna.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan pembuktian akan digelar pada Kamis (14/07/22) pekan depan.
Kepada awak media, Eks Bupati Eka Wiryastuti sendiri tampak tegar dengan keputusan hakim yang tidak menguntungkan pihaknya itu.
Kendati harus gigit jari atas penolakan eksepsinya, Eka Wiryastuti menegaskan akan menghargai putusan majelis hakim yang menyidangkannya.
"Kita hargai itu, karena memang dibutuhkan proses pembuktian," ujar putri kandung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (07/07/22).
Seperti halnya pada sidang-sidang sebelumnya, Eks Bupati Eka Wiryastuti kembali memohon dukungan dan doa semua pihak atas kasus yang membelitnya.
"Jadi, kita ikuti prosesnya, mohon doanya ya," papar Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan selama dua periode, 2010-2021.
Meskipun merasa ketar-ketir dengan kasus korupsi DID yang menjeratnya, eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti tetap tak patah arang. Ia nampak tetap tegar menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Denpasar, Bali kelak. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News