Jaksa KPK Singgung Penyuap, Eks Bupati Eka Wiryastuti Mati Kutu

04 Juli 2022 07:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti nampaknya langsung mati kutu setelah disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai penyuap dalam kasus korupsi DID Tabanan.

Berlatar Pengadilan Tipikor PN Denpasar pada Kamis (30/06/22), pihak jaksa lembaga antirasuah mementahkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Sekedar informasi, eks Bupati Eka Wiryastuti melalui pengacarannya menolak berbagai macam tuduhan terlibat dalam kasus korupsi DID terhadap kalangan pejabat Kemenkeu tersebut.

BACA JUGA:  Kreativitas Tanpa Batas, Ini 3 Zodiak Paling Artistik

Nah, di dalam sidang, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dkk bikin terdakwa makin mati kutu setelah menuding eksepsi yang disampaikan mengada-ada.

Alibi tim kuasa hukum yang menyebut tidak adanya keterkaitan antara terdakwa Eka Wiryastuti dengan Dewa Nyoman Wiratmaja dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Penculikan Bocah Gegerkan Loloan Barat Jembrana, Aksi Polisi?

Kendati Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan staf khusus atau pesuruh Eka, tim pembela berkelit bahwa perbuatannya tak bisa dikaitkan dengan kliennya.

Atas alibi tersebut, Jaksa KPK membantah keras dengan menyertakan sejumlah dalil hukum serta kajian ilmiah ahli hukum.

BACA JUGA:  Bali United Dibully Fan Kedah FC, Klaim Liga Malaysia Terbaik

Salah satunya sesuai Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan dalam tindak pidana korupsi.

"Sesuai rumusan Pasal 55 ayat (1), ada yang menyuruh, ada yang disuruh, ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan," kata JPU KPK, Kamis (30/06/22).

Disebutkan Jaksa KPK, Dewa Wiratmaja merupakan representasi terdakwa Eka Wiryastuti dalam melakukan penyuapan kepada pejabat Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan penyuapan ini dilakukan secara bersama-sama antara Eka Wiryastuti dan orang suruhannya tersebut.

"Dalil penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan," tegas Jaksa Luki Nugroho cs.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Tim JPU KPK pun mengajukan 4 poin tuntutan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum.

Berikut 4 poin tuntutan putusan sela Jaksa KPK kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Denpasar:

1. Menolak eksepsi seluruhnya dari tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

2. Menerima seluruhnya tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

3. Menerima dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

4. Melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa dan saksi-saksi.

Atas tanggapan Jaksa KPK ini, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (07/07/22) pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI