Korupsi DID: Kubu Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan KPK Salah Alamat

27 Juni 2022 10:00

GenPI.co Bali - Kubu eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya, Warsa T Bhuana dkk menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK perihal kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2017 lalu salah alamat.

Hal ini dilontarkan tim Penasihat Hukum (PH) sang politikus PDIP membacakan nota eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan setebal 19 halaman dalam sidang Tipikor Denpasar, Kamis (23/06/22).

Dalam eksepsinya, Tim PH yang dimotori Warsa T Bhuana dkk menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Bahkan seusai sidang, kuasa hukum eks Bupati Eka Wiryastuti, Nyoman Wiguna menyebut dakwaan JPU error in persona alias salah alamat.

BACA JUGA:  Dokter Sebut Manfaat Apik Sunat bagi Kesehatan, Apa Itu?

Nyoman Wiguna mengatakan bahwa semua perbuatan yang dilakukan bawahan eks Bupati Eka Wiryastuti tak bisa serta-merta disangkutkan pada kliennya.

"Karena Eka Wiryastuti dalam jabatannya telah memerintahkan saudara I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk melakukan koordinasi dengan beberapa OPD," dalilnya, Kamis (23/06/22).

BACA JUGA:  Lembah Sungai Petanu-Pakiresan Punya Jejak Peradaban Manusia Bali

Masih dalam alibinya Nyoman Wiguna berdalih, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dewa Wiratmaja (terdakwa dalam berkas terpisah) tak ada hubungannya dengan terdakwa.

"Bilamana dalam melakukan koordinasi ternyata ditemukan ada tindakan melawan hukum, tentunya tidak ada hubungannya dengan yang memberikan perintah," kelit Nyoman Wiguna.

BACA JUGA:  Wisata Baru di Bali, Bendungan Tamblang Buleleng Tawarkan Ini

Dalam perspektif hukum, ujar Nyoman Wiguna, perbuatan melawan hukum seseorang yang dikaitkan dengan orang yang memberinya perintah, maka berpotensi mencederai hukum.

"Jadi, jika itu tetap terjadi, maka ini akan bahaya bagi para pejabat lainnya dalam memberikan perintah kepada bawahannya yang menyalahgunakan perintah," katanya.

Karena itu pihaknya menganggap dakwaan JPU KPK tak pantas dialamatkan pada eks bupati Tabanan dua periode, 2010-2020 tersebut.

Namun, saat didesak siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus suap tersebut, penasihat hukum Eka Wiryastuti enggan berkomentar.

"Soal siapa yang harus bertanggung jawab kita lihat nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi," papar Nyoman Wiguna.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali digelar pada Kamis (30/06/22) pekan depan.

Terlepas dari fakta kuasa hukum menyebut dakwaan JPU KPK saat sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali salah alamat, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat dukungan moril dari banyak kalangan atas kasus korupsi yang menimpanya. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI