Nilep Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu Divonis 3 Tahun PN Denpasar

20 Januari 2022 07:00

GenPI.co Bali - Setiadjie Munawar selaku Jaksa Agung palsu terbukti bersalah menggondol uang Rp256 juta dan langsung divonis hukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pada persidangan hari Selasa (18/01/22), majelis hakim akhirnya menetapkan hukuman setimpal atas dosa Setiadjie Munawar yang bersikukuh seorang Jaksa Agung Muda Intelejen.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha berkata, persidangan bertajuk Tindak Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor: PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 sudah masuk pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Jokowi Sebut Momen Buruk RS Bali Usai Vaksinasi Indonesia Tinggi

Didakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP, pihak majelis hakim PN Denpasar, Bali lantas berani mengatakan jika Setiadjie Munawar terbukti bersalah.

Kasus ini sendiri mulai bergulir ketika ada seorang wanita bernama inisial SM meminta bantuan terdakwa atas kasus hukum perdaya yang melilitnya pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  Lengsernya Jokowi, AMS Bali: Ridwan Kamil Layak Jadi Presiden RI

Demi bisa meyakinkan korban kasusnya akan selesai, Setiadjie Munawar pun mengaku sebagai salah satu Jaksa Agung RI dengan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang dimilikinya.

Tak pelak, SM langsung menyetorkan Rp256.510.000 tanpa pikir panjang. Namun, kejanggalan terjadi kala kasus yang menimpa korban tetap tak kunjung berakhir.

BACA JUGA:  Gantikan Jokowi, 70 Ribu Warga Sunda Bali Dukung Ridwan Kamil

Melaporkan hal ini ke polisi, penyelidikan pada 11 Agustur 2021 oleh Kejati Bali pun memunculkan fakta mencengangkan bahwasannya Setiadjie Munawar bukanlah jaksa.

Melalui data-data Kejaksaan RI, tak ditemukan sama sekali identitas dari Setiadjie Munawar hingga akhirnya petugas menangkapnya untuk ditindak hukum.

Terlepas dari vonis hukuman tiga tahun penjara oleh PN Denpasar, Bali, Setiadjie Munawar yang mengaku-ngaku Jaksa Agung justru sempat meminta bebas lewat pembacaan nota pembelaan. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI