Catat! Ini Syarat Penerbangan Domestik Terbaru dari Citilink

Catat! Ini Syarat Penerbangan Domestik Terbaru dari Citilink - GenPI.co BALI
Syarat penerbangan maskapai Citilink. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ini dia syarat penerbangan domestik terbaru dari maskapai Citilink. Mengutip Instagram Citilink, aturan ini berlaku mulai tanggal 3 November 2021.

Bagi Anda yang berencana akan keluar kota dalam waktu dekat menggunakan maskapai ini, harap dicatat terlebih dahulu.

Untuk rute penerbangan dari/ke/antar wilayah di Pulau Jawa dan Bali, Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan RT PCR negatif maksimal 3 x 24 jam.

BACA JUGA:  Promo Hotel Bali: Staycation di EDEN Hotel Kuta Hanya Rp580.000

Atau, Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis 2 dan rapid antigen negatif maksimal 1 x 24 jam.

Lain halnya untuk rute penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

BACA JUGA:  Ini Daftar 11 Hotel Karantina untuk Wisman di Nusa Dua

Anda wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan RT PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen negatif maksimal 1 x 24 jam.

Sebagai catatan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Promo Hotel: Ada Paket Nikah Murah di Grand Inna Bali Beach Sanur

Penumpang juga harus memastikan hasil tes itu diunggah ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya