Media Asing Soroti Ancaman Satgas Bali Deportasi Wisman Imbas Ini

Media Asing Soroti Ancaman Satgas Bali Deportasi Wisman Imbas Ini - GenPI.co BALI
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Keputusan membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegara (wisman) tak lepas dari ancaman Satgas Covid-19 di Bali terkait deportasi. Hal ini disorot media asing, The Bali Times.

Setelah hampir 1,5 tahun bergulat dengan anjloknya kunjungan wisata, Pulau Dewata akhirnya punya kesempatan emas untuk bangkitkan lagi tajinya.

Ya, imbas efektifnya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tentu saja vaksinasi massal, wilayah pariwisata mereka sudah bisa dibuka untuk WNA.

BACA JUGA:  Fatal! Aksi Pria Mesum di Gianyar Bali Disorot Media Asing

Namun, tentu saja hal ini tetap berdasarkan aturan ketat. The Bali Times selaku media asing pun menyoroti bagaimana hukuman bagi wisman yang yang melanggar karantina Covid-19.

Dalam headline bertajuk: "Deportasi akan Terjadi untuk Pelanggar Aturan Karantina di Bali," media ini memfokuskan diri pada pernyataan Sekretaris Satgas Covid-19, I Made Rentin.

BACA JUGA:  Mobil Pajero Mejeng di Tukad Pangkung Timus Tabanan Bali, Kenapa?

"Dalam waktu ketat 24 jam, wisman akan berada dalam karantina hotel. Mereka bakal dikawal oleh polisi, TNI, dan Satgas agar tidak melarikan diri," tutur Rentin.

Kemudian ia juga menjelaskan tiap-tiap wilayah hotel juga menyiapkan pecalang atau Satgas Lokal yang dipimpin oleh kepala keamanan hotel untuk melayani wisman.

BACA JUGA:  Wow! Bali Bakal Punya KRL Selayaknya Jakarta, Kapan?

"Tiap hotel punya kewajiban membuat Satgas Lokal. Pekerjaan utama mereka ialah membuat koordinasi dengan TNI dan polisi dalam mengawasi," katanya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya