Premi ini bisa punya tanggungan Rp1,6-2 miliar dengan masa berlaku 30 hingga 60 hari, khusus bagi sang wisatawan asing.
Terlepas dari asuransi senilai Rp1 miliar, wisman mungkin merasa keberatan dengan masalah biaya karantina di beberapa hotel Bali senilai Rp25 juta sebelum bisa mengarungi berbagai tempat pariwisata di pulau tersebut. (Ant)
BACA JUGA: Tak Buruk? Gubernur Koster Sebut Manfaat Pandemi Bagi Bali
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News