Wisman Ramaikan Pariwisata Bali Tanpa Karantina, Syaratnya?

Wisman Ramaikan Pariwisata Bali Tanpa Karantina, Syaratnya? - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisman yang sambangi pariwisata Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Ternyata ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) kala ingin ramaikan pariwisata Bali tanpa perlu lakoni karantina baru-baru ini.

Setelah berbagai pertimbangan sekaligus dilema, Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan angin segar terhadap Pulau Dewata di tengah pandemi Corona.

Ya, pemerintah telah resmi mencabut aturan karantina yang sejatinya dilakoni oleh wisman dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kala tiba di Bali dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Berdasar hasil rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dihadiri para menteri dan Gubernur Bali Wayan Koster, ada beberapa syarat bagi PPLN yang ingin masuk Bali tanpa karantina.

Syarat PPLN dan turis asing yang tidak perlu menjalani karantina adalah sudah vaksinasi booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Selain itu mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Gubernur Koster, Sabtu (05/03/22).

Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya