Keputusan PPLN ke Bali Tanpa Karantina Tunggu Luhut

Keputusan PPLN ke Bali Tanpa Karantina Tunggu Luhut - GenPI.co BALI
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali saat wisatawan lalu lalang. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Usulan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Bali tanpa karantina akan dipustuskan dalam rapat bersama  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat final tersebut akan digelar pada Jumat (04/02/2022) mendatang.

Sebelumnya, para peserta rapat koordinasi yang juga didukung oleh Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19 memutuskan menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali.

Kemudian menyetujui pemberlakuan kebijakan VoA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali Wayan Koster.

Ya, Koster mengusulkan pemberlakuakn kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ke Pulau Dewata tanpa karantina dipercepat.

Dia meminta kebijakan ini dimajukan dari rencana 14 Maret menjadi 7 Maret 2022.

"Kemudian pemerlakukan kebijakan visa on arrival untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya bisa pengurusan visa bagi ppln," kata Koster, Selasa (01/03/2022).

Koster menyampaikan usulan tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali sebagai Uji Coba Tanpa Karantina bagi PPLN secara virtual yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya