Ini Sejumlah Syarat Masuk Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina

Ini Sejumlah Syarat Masuk Bali dari Luar Negeri Tanpa Karantina - GenPI.co BALI
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat masuk Bali tanpa karantina. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Sejumlah persyaratan masuk Bali tanpa karantina harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sebagaimana diketahui, Bali direncanakan menguji coba PPLN yang datang dari luar negeri tanpa karantina pada 14 Maret 2022 mendatang.

Syarat bagi PPLN yakni harus menunjukkan pembayaran booking hotel minimal empat hari.

Sementara bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali.

PPLN yang masuk juga harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster.

PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan tetap diterapkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/02/2022).

Dia mengatakan PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya