Masuk Kintamani Musti Bayar? Pemkab Bangli Bali Bilang Ini

Masuk Kintamani Musti Bayar? Pemkab Bangli Bali Bilang Ini - GenPI.co BALI
Wisatawan di Kintamani, Bangli, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Bali ternyata punya alasan tersendiri setelah terjadi penetapan lagi bahwsannya masuk daerah Kintamani para wisatawan musti membayar sejumlah uang baru-baru ini.

Video viral sempat beredar di jagat maya Pulau Dewata saat seseorang yang beserta rombongan turis diberhentikan oleh petugas penjaga perbatasan kawasan wisata terkait.

Tak main-main, petugas tersebut langsung meminta bayaran bagi kalangan wisatawan. Rinciannya ialah Rp25 ribu bagi turis lokal dan Rp50 ribu untuk turis dari luar negeri.

Tentu saja viralnya video tersebut tak pelak buat warga Kintamani khawatir kebijakan diberlakukannya lagi biaya retribusi bakal turunkan sektor pariwisata mereka.

Terlebih fakta, wilayahnya terkena dampak buruk pandemi Covid-19 yang menyerang secara global sejak tahun 2020 lalu.

Merespons permasalahan ini, I Wayan Sugiarta selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Bangli menuturkan jika pungutan uang tersebut sudah sesuai Peraturan Bupati

"Dua tahun terakhir, Pemda melakukan relaksasi agar tak ada pungutan imbas Covid-19. Namun, karena ini merupakan amanat Perbup, kami putuskan kembali laksanakan pungutan," ujar Sugiarta, Sabtu (19/02/22) dikutip The Bali Sun.

Adapun amanah yang mereka jalankan ialah amanah dari Peraturan Bupati Bangli No 37 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 tahun 2014 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya