Tarif untuk pelayanan seksual sendiri ternyata hanya Rp500 ribu. Rinciannya, Rp150 ribu untuk sewa hotel, Rp250 ribu untuk sang pekerja seks, dan Rp100 ribu untuk si muncikari.
Bukti yang memberatkan KA, eks anggota ormas sebagai seorang muncikari PSK online pun sudah diamankan pihak polisi Denpasar, Bali. Diantaranya ada sprei, dua buah kondom bekas, satu celana dalam, dan uang tunai Rp1 juta. (bhi/JPNN)
BACA JUGA: 10 Ribu Turis Ramaikan Bali, Wagub Cok Ace Disorot Media Asing
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ciduk Eks Anggota Ormas Jual PSK Online, Tarifnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News