Eks Anggota Ormas di Bali Buka Bisnis PSK Online Ditangkap Polisi

Eks Anggota Ormas di Bali Buka Bisnis PSK Online Ditangkap Polisi - GenPI.co BALI
Eks anggota ormas ditangkap polisi Bali imbas buka bisnis PSK Online. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Khairul Arifin (KA) selaku eks anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka muncikari bisnis penyedia PSK online oleh Polisi Denpasar, Bali baru-baru ini.

Ditengah pandemi, KA memiliki ide cemerlang untuk mendapatkan untung. Bukan dengan cara halal, melainkan dengan memanfaatkan dapat untung dari pria hidung belang.

Ya, di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, ia mengandalkan aplikasi MiChat untuk buka bisnis prostitusi daring.

BACA JUGA:  10 Ribu Turis Ramaikan Bali, Wagub Cok Ace Disorot Media Asing

Tentu saja usaha esek-esek melibatka PSK secara onlin ini langsung terendus oleh satuan Polresta Denpasar dan lantas lakukan penangkapan.

"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari. Jadi kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya dan mereka berhubungan via aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11).

BACA JUGA:  Setelah Jokowi, Menparekraf Promosikan Pariwisata Bali di Inggris

Lewat penangkapan tersebut diketahui jika pelaku adalah salah satu mantan anggota suatu organisasi masyarakat (ormas) ternama di pulau Bali.

Adapun, ternyata sang muncikari penyedia PSK secara online ini sudah lancar berjalan selama empat bulan terakhir.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bikin Pariwisata Bali Hidup Imbas Kebijakan Ini

"Dia menjalankan bisnis ini tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu," kata dia lagi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ciduk Eks Anggota Ormas Jual PSK Online, Tarifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya