"Lutfi mengubah tes rapid antigen yang dipakainya di Rumah Sakit Siloam dan mencoba menipu keamanan bandara dengan surat keterangan palsu," kata dia lagi.
Keputusan hukuman untuk para turis lokal imbas tes PCR palsu ini pun masih menunggu keputusan hakim persidangan di Bali. Bukan tak mungkin ketiganya benar-benar bisa terpenjara 12 tahun. (Ant)
BACA JUGA: Ini Identitas Penipu Bule Prancis di Bali, Janda Beranak Tiga
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News