Buntut dari penyidikan ini tak lepas dari fakta penangkapan Yaya Purnomo selaku bagian dari petinggi Kementerian Keuangan pada 2019 lalu.
Koruptor ini ditangkap KPK, kemudian divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti dapat suap. Melalui Yaya, ada aliran uang negara alias gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID yang salah satunya mengenai Tabanan, Bali. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News