"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," kata Ismail.
Kuasa hukum Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan upaya praperadilan ini untuk memenuhi hak kliennya dalam mengakses hukum. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News