Imigrasi Bali Deportasi 123 Bule dari 35 Negara, 2 Pelanggaran Ini Paling Banyak

Imigrasi Bali Deportasi 123 Bule dari 35 Negara, 2 Pelanggaran Ini Paling Banyak - GenPI.co BALI
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Bali Barron Ichsan. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

GenPI.co Bali - Imigrasi Bali mengumumkan telah melakukan deportasi sebanyak 123 bule atau warga negara asing (WNA) asal 35 negara.

Jumlah tersebut mulai periode Januari hingga 19 Mei 2023 kemarin.

"Mereka telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma di Bali," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Bali, Barron Ichsan, Senin (22/5).

Berdasarkan data Imigrasi Bali yang diungkapkan Barron, sejak pintu kedatangan internasional kembali buka pada Mei hingga Desember 2022, pihaknya telah mendeportasi 194 WNA.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan WNA seperti menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindak kriminal hingga melanggar norma di Bali.

WNA yang telah dilakukan deportasi oleh kantor Imigrasi Bali berasal dari Rusia, Nigeria, dan Ukraina.

Menurut Barron, permasalahan utama wisatawan mancanegara ada dua, yakni memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku kurang tertib.

"Kami ingin ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas," bebernya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya