
Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L yang terparkir di Kantor KPU Bali itu berdasarkan informasi yang didapatkan Rudia merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, yang saya maknai itu mobil berpelat merah adalah mobil pemerintah," pungkasnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News