Tegas! Bawaslu Bali Minta Mobil Plat Merah DPD RI Keluar Kantor KPU

Tegas! Bawaslu Bali Minta Mobil Plat Merah DPD RI Keluar Kantor KPU - GenPI.co BALI
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia saat dimintai keterangan adanya temuan mobil berpelat merah dari tim bacaleg masuk area KPU Bali di Denpasar, Jumat (12/5/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

GenPI.co Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali meminta dengan tegas satu unit mobil berpelat merah dari salah satu bakal calon DPD Pemilu 2024 keluar dari Kantor KPU Bali karena melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan baru mengetahui adanya hal tersebut setelah mendapatkan informasi.

"Saya diberi informasi terus turun. Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan keluar area KPU," katanya.

Sikap tegas Bawaslu ini berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, pun juga aturan yang menyangkut kegiatan pada tahapan kampanye.

"Sepanjang itu untuk kegiatan politik praktis tidak boleh. Pejabat negara pun kalau dia kampanye dia cuti, yang melekat hanya soal-soal keamanan saja. Presiden misalnya, kan beberapa hal tidak bisa dilepas seperti protokoler atau keamanan," jelasnya.

Rudia menyampaikan kejadian ini adalah kali pertama, mobil berpelat merah masuk area KPU dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga masih dilakukan metode persuasif berupa imbauan.

Namun apabila terjadi hal serupa dan terbukti melanggar maka Bawaslu Bali dapat memberikan pelanggaran administrasi karena mereka memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan.

Sebagaimana diketahui kejadian mobil berpelat merah terparkir di Kantor KPU Bali pada Jumat, sekitar pukul 15.00 WITA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya