
Berdasarkan pengakuan Made Japa (MJ), sudah menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut ditangkap polisi.
Bisnis Made Japa ini akhirnya terbongkar karena adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Badung.
Atas perbuatannya, Made Japa telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karena penyu hijau merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.
Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News