Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun

Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun - GenPI.co BALI
Penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan Polda Bali dari seorang pengepul di Denpasar. ANTARA/Rolandus Nampu/wsj.

Berdasarkan pengakuan Made Japa (MJ), sudah menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut ditangkap polisi.

Bisnis Made Japa ini akhirnya terbongkar karena adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Badung.

Atas perbuatannya, Made Japa telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karena penyu hijau merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.

Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya