Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun

Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun - GenPI.co BALI
Penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan Polda Bali dari seorang pengepul di Denpasar. ANTARA/Rolandus Nampu/wsj.

GenPI.co Bali - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap bisnis olahan lawar penyu hijau (Chelonia mydas).

Bisnis lawar penyu hijau ini dilakukan oleh pengepul berinisial MJ yang sudah beroperasi sejak 1998 dan diperjualbelikan secara luas di Bali.

Direktur Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, MJ ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

"Dia menampung dari luar dan dipoting per paket Rp 300.000. Kalau yang penyu besar kalau dipotong bisa sampai 30 paket," jelasnya, Senin (1/5).

Selain itu setelah polisi menangkap MJ terungkap sejumlah fakta-fakta menarik.

Menurut keterangan Kombes Pol Soelistijono, MJ mendapatkan penyu hijau untuk dijadikan lawar dari Madura, melalui Gilimanuk.

Penyu hijau merupakan hewan yang dilindungi dan saat ini sebanyak 21 ekor sudah disita dari rumah tersangka di Kelurahan Benoa, Badung yang saat itu ditampung dalam sebuah kolam khusus.

Fakta berikutnya, pelaku MJ selama menampung penyu hijau itu menyembunyikannya dengan membuat kolam khusus, tujuannya supaua tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya