Tim Hukum Unud Tantang JPU Beberkan Alat Bukti Dugaan Korupsi SPI

Tim Hukum Unud Tantang JPU Beberkan Alat Bukti Dugaan Korupsi SPI - GenPI.co BALI
Kuasa hukum Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara membacakan replik pihak Kejati Bali dalam lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi dana SPI di PN Denpasar. ANTARA/Rolandus Nampu.

GenPI.co Bali - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali menantang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) untuk membeberkan alat bukti dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Di dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (26/4) lalu dengan agenda replik, salah satu tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mengungkapkan Kejati Bali belum menjelaskan bukti adanya korupsi SPI yang dilakukan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.

"Jawaban yang disampaikan termohon dan sidang sebelumnya, kami bantah dengan sangat presisi. Dalam kasus korupsi yang paling penting adalah bukti adanya kerugian negara dan sampai sekarang tidak muncul," kata Suardika.

Maka dari itu, tim hukum Unud yang terdiri dari 20 orang kepada Kejati Bali sebagai pihak termohon seharusnya membeberkan bukti adanya kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka Prof Antara.

Hal ini membuat tim hukum Unud membantah JPU Kejati Bali terkait pihah yang memiliki kewenngan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara.

Tim hukum Unud berharap pada sidang yang digelar hari ini dengan agenda duplik, JPU Kejati Bali dapat membeberkan bukti adanya kerugian negara.

"Tidak akan pernah ada korupsi, kalau tidak ada kerugian keuangan negara. Di dalam jawaban tidak muncul, maka kami tegaskan lagi dengan harapan mudah-mudahan sidang Kamis (27/4), muncul bahwa ada audit keuangan negara yang menyatakan kerugian negara sekian," jelas Pasek Suardika. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya