
Pelaku yang juga muncikarinya pun kini sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan.
Terkait kasus prostitusi online via medsos ini, pihak Polres Tabanan, Bali menjabarkan hukuman maksimal yang diterima KH bisa mencapai 10 tahun penjara imbas langgar Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. (Ant)
BACA JUGA: Keputusan Sukmawati Ganti Islam ke Hindu Masuk Ranah Media Asing
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News