Langgar Aturan Adat Nyepi, 2 Bule Polandia Harus Tanggung Akibatnya

Langgar Aturan Adat Nyepi, 2 Bule Polandia Harus Tanggung Akibatnya - GenPI.co BALI
Dua WNA asal Polandia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3). ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

GenPI.co Bali - Dua orang bule asal Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak diketahui melanggar aturan pada saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Rabu (23/3) kemarin.

Atas perbuatannya, mereka diamankan oleh Polsek Sukawati di Gianyar, Bali dan sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provisi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Dia menegaskan bakal melakukan penindakan tegas terhadap dua bule Polandia itu yang merupakan hasil kerja sama Pecalang Desa Adat Sukawati, Polres Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar," kata Anggiat, Kamis (23/3).

Pihaknya berjanji, apabila masyarakat ada yang melaporkan pelanggaran oleh WNA akan menindak tegas.

"Kami akan menindak tegas WNA tersebut sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya