2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay

2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay - GenPI.co BALI
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi dua Bule Inggris. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan memuji kinerja Imigrasi Ngura Rai.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu viral.

"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," kata Barron. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya