2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay

2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay - GenPI.co BALI
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi dua Bule Inggris. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

GenPI.co Bali - Sebanyak dua orang bule asal Inggris harus dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Imigrasi melakukan deportasi karena kedua bule ini overstay dan kehabisan uang di Indonesia.

"Kedua WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penagkalan. Biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Kamis (16/3).

Lanjutnya, dua bule Inggris ini overstay lebih dari 60 hari dan satunya overstay selama 18 hari, namun karena tidak mampu membayar denda akhirnya ikut dipulangkan paksa.

Selain memulangkan dua bule Inggris, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga menyampaikan menahan dua WNA Nigeria yang mendapatkan kasus sama, yakni overstay.

Dua WNA Nigeria ini berinisial PJN (28) dan BM (43). Mereka ditangkap petugas, hasil pengembangan kasus empat WNA Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap.

"Didapatkan informasi keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim Pora kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA," jelasnya.

Kendati demikian, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya