
GenPI.co Bali - Sebanyak lima bule yang terdiri dari empat orang warga negara Nigeria dan satu orang wargan negara Rusia dideportasi dari Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, kelima bule atau warga negara asing (WNA) ini dideportasi karena sejumlah sebab.
Empat WNA Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay).
Sedangkan satu WNA Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin dengan membuka usaha tenis di Bali.
Tak hanya itu saja, Gubernur Bali juga resmi melarang bule mengendarai kendaraan bermotor.
I Wayan Koster mempersilakan wisatawan asing itu untuk menggunakan agen travel sebagai moda transportasi selama berwisata di Pulau Dewata.
"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.
Dia juga meminta masyarakat aktif melaporkan tindakan wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
"Apa pun bentuknya, selagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lain langsung lapor Pak Kapolda," tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News