Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi di Universitas Udayana

Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi di Universitas Udayana - GenPI.co BALI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto. Foto: Rolandus Nampu/Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).

“Kami sedang mendalami terkait modus lainnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto, Senin (13/2).

Menurut Luga, pihaknya terus mencari bukti pendukung untuk menguak dugaan kasus korupsi di Udayana.

“Kami lihat sejauh mana alat buktinya mendukung, membuat terang, dan kita tetapkan tersangka," ucap Luga.

Hingga saat ini, tiga pejabat tinggi Unud sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Luga menjelaskan mereka diduga terlibat dalam pungutan uang SPI kepada calon mahasiswa baru Unud.

Dia menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.

“Yang jelas, tiga orang ini kami temukan berperan dalam hal menerima. Mereka pejabat di rektorat Universitas Udayana," kata Luga. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya