Siap-siap Pengendara Bali! ETLE Polisi Mengawasi di 8 Titik Ini

Siap-siap Pengendara Bali! ETLE Polisi Mengawasi di 8 Titik Ini - GenPI.co BALI
Pengendara Bali patut waspada karena polisi menerapkan tilang elektronik alias ETLE. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kalangan pengendara di Bali patut waspada karena polisi akan mengawasi tiap-tiap pelanggaran lalu lintas via tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Kamis (24/11/22).

Ada delapan titik terpasangnya kamera pengawas yang siap memberikan kejutan berupa tilang, khususnya untuk kalangan pengguna jalan area Badung dan Denpasar.

Sesuai rilisan resmi kepolisian daerah, peluncuran sistem sanksi kalangan pelanggar lalu lintas ini akan dilakukan pada Kamis (24/11/22).

Perkenalan tilang melalui sistem ini bukanlah pertama kali mengingat pihak polisi sudah menyebut akan memanfaatkan sistem digital sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Kasi Humas Polda Bali, Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan ada empat titik terpasangnya alat pemberi denda ETLE.

Wilayah-wilayah tersebut diantaranya ialah: Jalan Bypas Ngurah Rai-Jalan Pulau Serangan, Simpang Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Kampus UNUD, Base Ops Lanud Ngurah Rai, Jalan Bypas Ngurah Rai (sebelum toko oleh-oleh Krisna).

Selain itu ada pula pemasangan di Kawasa Bandara Ngurah Rai-Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban), Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (barat Pertamina 54.803.27), dan Jalan Bypass Ngurah Rai (bagian timur Pertamina 54.803.27).

Sebelum itu, sistem tilang otomatis ini sempat dipasang di Jalan Imam Bonjol Simpang Buagan selama dua bulan belakangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya