“Kedua aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di kebun yang ada di Kecamatan Tejakula,” papar AKP Gede Sumarjaya, Senin (17/10/22).
Berdasarkan laporan orang tua korban pada 10 Oktober lalu, polisi bergerak dan menangkap pelaku Made S tiga hari kemudian.
Kepada penyidik, pelaku Made S mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Pelaku mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 seusai beraksi.
Polisi Buleleng, Bali pun langsung menjerat sang pria pelaku pencabulan bocah di kebun tersebut dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (lia/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Detik-detik Made S Tepergok Cabuli Bocil di Kebun, Ibu Korban Syok Bukan Main
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News