Kejati Bali Ringkus Bos PT BDM, Pelanggarannya Fatal

Kejati Bali Ringkus Bos PT BDM, Pelanggarannya Fatal - GenPI.co BALI
Bos PT BDM diringkus Kejati Bali gegara perkara korupsi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali baru-baru ini meringkus tersangka IKW selaku Bos PT BDM yang melakukan kejahatan korupsi bernilai fantastis.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pulau Dewata menggiring IKW beserta bukti uang senilai Rp 832 juta kepada pihak jaksa terkait.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan IKW diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan lantaran tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Menurut Anggrah, IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

IKW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

“DJP Bali menyerahkan tersangka IKW dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada hari Senin (17/10/22),” ujar Anggrah Warsono, Selasa (18/10/22).

Tindak pidana yang dilakukan tersangka IKW telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya