Lebih lanjut, sang Bupati menerangkan fungsi dari aturan daerah terkait Penetapan Desa, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor lebih efisien dijadikan satu.
Harapannya kembali lagi agar sistem pemerintahan di Kabupaten Buleleng, Bali kian efisien untuk para masyarakat setempat. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News