Bupati dan DPRD Buleleng Sepakati 3 Aturan Jadi Satu, Apa Itu?

Bupati dan DPRD Buleleng Sepakati 3 Aturan Jadi Satu, Apa Itu? - GenPI.co BALI
DPRD dan Bupati Buleleng sepakati tiga aturan jadi satu perda. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan bakal jadi satu Peraturan Daerah saja setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana sepakat dengan DPRD.

Senin (27/09/21) lalu, sempat diberlakukan sidang paripurna di Gedung DPRD setempat menentukan aturan daerah baru.

Awalnya ada tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Penetapan Desa, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, dan Perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011.

BACA JUGA:  PON XX: Bangga! Papua dan Bali Berbagi Emas di Olahraga Ini

Bupati Buleleng mengemukakan jika Ranperda ini sempat melalui proses panjang mulai dari penyampaian awal hingga melewati Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga bersama-sama dapat disepakatai dalam peraturan daerah," kata Agus.

BACA JUGA:  Di Tengah Pandemi Covid, Uno Sebut Bali Siap Buka Pariwisata

Mengingat Kabupaten Buleleng terkesan cukup besar dengan 9 kecamatan, 19 kelurahan, dan 129 desa, langkah ini diharapkan bisa memudahkan kalangan penduduknya.

Apalagi dirinya menjamin bahwa bentuk pemerintahan dearahnya sudah sangat maju dengan berbagai desa lain di provinsi Bali.

BACA JUGA:  Menparekraf Sandiaga Uno Takjub dengan Bengkel Bali Ini

"Oleh karena itu penetapan desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya